Dianggap Menyiksa, Peragaan Lumba-Lumba Keliling Telah Dihentikan Operasinya oleh KLHK

- 7 Februari 2020, 09:12 WIB
ILUSTRASI lumba-lumba.*
ILUSTRASI lumba-lumba.* /Pixabay//



PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang peragaan lumba-lumba keliling sejak 6 Februari 2020 lalu.

Kesepakatan ini dibuat atas kesepakatan bersama dengan lembaga konservasi pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi seperti lumba-lumba yang sebenarnya telah diberlakukan sejak 12 Juli 2018.

Hal yang berkaitan dengan perihal larangan peragaan satwa tersebut telah diterbitkan Direktur Konservasi Keanekaragaman dalam surat nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 per tanggal 10 September 2018.

Baca Juga: Bisa Atasi Insomnia, Berikut 5 Cara Tertidur Pulas dalam Hitungan Detik

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter resmi Kementerian LHK, dalam surat yang telah diterbitkan tersebut memuat empat penjelasan terkait larangan peragaan keliling lumba-lumba tersebut.

Di mana peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

Pernyataan tersebut menuai respon dari warganet, salah satunya datang dari seorang aktivis satwa liar Indi. Dalam akun Twitter nya @indiratendi, ia merespon dengan bijak serta menjelaskan kenapa larangan tersebut dibuat oleh pemerintah.

"Kenapa sih sirkus lumba-lumba keliling harus dilarang? lumba-lumba diambil dari alam untuk dipaksa hidup dalam akuarin berklorin. Pengangkutan hanya pakai handuk basah, tanpa air," tulisnya seraya menjelaskan kepada netizen yang tidak tahu kisah pilu dibalik peragaan lumba-lumba keliling tersebut.

Baca Juga: Kerap Menjadi Buronan, Penjual Alkohol yang Tewaskan 7 Orang Pemuda Diamankan Polres Tasikmalaya

Apabila peragaan lumba-lumba keliling yang dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun beberapa pelaku yang menyelenggaraakan peragaan lumba-lumba keliling tersebut selalu berdalih peragaan itu dibuat sebagai bentuk edukasi bagi anak-anak.

Indimengatakan bahwa alasan edukasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena dalam penyelenggaraanya mereka hanya mempertontonkan sebuah atraksi kepintaran dari lumba-lumba bukan penjelasan mendalam mengenai hewan mamalia tersebut.

"apakah pas nonton itu kita diberi tahu kalo lumba-lumba itu hewan sosial yang hidupnya berkelompok? Apakah pas nonton kita diberi tahu lumba-lumba berkomunikasi dengan gelombang suara atau sonar?

"Apakah penggunaan musik yang sengaja disetel kencang serta riuh tepuk tangan penonton tidak merusak pendengaranya yang sensitif?. Pertunjukan lumba-lumba bukan edukasi melainkan ekploitasi," tulisnya lagi.

Baca Juga: 5 Makanan Mengejutkan yang Dapat Meredakan Nyeri Haid, Makanlah Steak

Kemudian untuk seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.

Selain Indi, fakta-fakta kesedihan lainnya dikemukakan oleh akun Twitter @rifqiajir terkait keadaan lumba-lumba yang dipaksa hidup didalam kolam bukan di habitat aslinya.

"Dampak buruknya bagi lumba-lumba yang ditempatkan dikolam selain giginya yang sengaja dipotong untuk kepentingan pertunjukan, mata dolphin ini rusak," tulis akun tersebut.

Selain itu Rifqi juga mengungkap kisah Johny sang lumba-lumba pertunjukan yang terpaksa berenang dengan keadaan miring ke kiri karena mata kirinya rusak akibat kandungan klorin.

"Belum lagi kulit dolphin yang selalu luka-luka karena pinggiran kolam, karena hewan ini selalu menepi untuk memohon makanan (ikan mati), luka yang tak pernah selesai selama belasan tahun," tulisnya lagi. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Februari 2020, Pisces akan Beruntung Hari Ini dan Capricorn Waktunya Melakukan Perubahan Positif

Dalam hal ini juga Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung di lepasliarkan.

Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan tindakan penghentian.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x