Kemenkop UKM Buka Suara Soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

- 28 April 2024, 06:25 WIB
Ilustrasi warung Madura
Ilustrasi warung Madura /kemenkopukm.go.id

PR TASIKMALAYA - Kementerian Koperasi atau Kemenkop menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan bagi warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim yang mengklarifikasi pemberitaan terkait imbauan yang sebelumnya disampaikannya kepada pengusaha Warung Madura.

Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat.

Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam peninjauannya, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang Warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Juga: Kemenkop UKM Akan Bagikan 1.300 Dana Bantuan Bisnis Bagi Para Pengusaha, Simak Prosedurnya di Sini!

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.

Arif Rahman juga menyatakan bahwa Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah.

Perlu dikonfirmasi terkait aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," tambah Arif dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x