Dikemas Seperti Permen untuk Hari Valentine, Narkoba Happy Five Diedarkan oleh Seorang Residivis

- 6 Februari 2020, 21:21 WIB
Barang bukti narkotika jenis Happy Five.*
Barang bukti narkotika jenis Happy Five.* //PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Setelah sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku jasa pengedar narkoba jenis nitrazepam atau lebih dikenal dengan Happy Five, pelaku di intruksikan seseorang dari balik jeruji.

Tersangka dengan inisial E tersebut ternyata diberi upah sebesar Rp 50 juta untuk mengirimkan dan mengedarkan barang haram tersebut.

Kini terkuak bahwa tersangka dengan inisial E tersebut ternyata merupakan seorang residivis. Dengan adanya kasus yang dilakukan oleh seorang residivis tersebut, peran dan fungsi lembaga permasyarakatan perlu dikaji lebih lanjut.

Baca Juga: Simak 6 Drama Korea yang Wajib Ditonton untuk Penyuka Serial Aksi dan Balas Dendam

Dilansir artikel Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, embaga permasyarakatan harus memiliki peran dalam pelaksanaan pembinaan narapidana melalui sistem berbasis pendidikan, rehabilitas dan reintegrasi.

“Jadi tersangka E ini residivis, ia baru keluar penjara pada Desember 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Lagi-lagi, kasus kejahatan yang kembali mengenai seorang residivis terulang kembali, seakan menunjukan tidak adanya efek jera atas hukuman yang pernah diterima sebelumnya.

Baca Juga: PB Djarum Gelar Malam Penghargaan, Banyak Atlet Muda Berprestasi Diguyur Bonus

Dengan modus yang berbeda dari sebelumnya, kali ini tersangka E membuat strategi untuk mengelabui pihak kepolisian dengan mengemas barang haram tersebut dengan sedemikian rupa, agar tidak meimbulkan sebuah kecurigaan.

Yusri mengungkapkan, tersangka mengedarkan narkotika dengan dikemas dalam bentuk permen. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan pada perayaan Valentine.

Padahal dihari valentine tersebut biasanya dimaknai dengan hari kasih sayang dan biasanya identik dengan pemberian barang berharga.

Baca Juga: Hadiri Malam Penghargaan PB Djarum Berprestasi, Sekjen PBSI Achmad Budiharto Umumkan 8 Kota Djarum Sirnas 2020

Kebanyakan orang memberi hadiah untuk orang yang disayang, biasanya cokelat, bunga bahkan sebuah kendaraan, bukanlah barang haram jenis nitrazapem atau happy five tersebut.

Stategi pengemasan yang cukup unik ini membuat pihak kepolisian tak habis pikir, pasalnya barang haram itu dikemas tampak begitu menarik, dengan kemasan permen berwarna merah yang dibungkus dengan plastik putih dengan tanda love yang transparan.

Dengan itu, terlihat sangat mirip dengan sebuah permen hadiah valentine yang akan diberikan kepada orang terkasih. Namun, dengan nyatanya kemasan permen tersebut berisi barang haram yang dikirim untuk para pengguna narkoba jenis ini.

Baca Juga: Memasuki Usia Quarter Life, Ketahui 5 Cara Mempertahankan Pertemanan Sejati saat Dewasa

“Jadi barang bukti ini kan berupa permen, dengan modus itu tersangka akan mengedarkan narkotika jenis nitrazepam atau happy five pada hari Valentine,” ujar Yusri.

Seolah rencana ini telah dipikirkan dengan sangat matang, rapi, dan detail, pihak kepolisian pun bahkan menemukan 32 bungkus dengan model yang berbeda.

"Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu koper yang berisikan 32 bungkus model seperti bungkus permen. Satu bungkus itu masing-masing berisi 40 butir Nimetazepam, sehingga total keseluruhan sebanyak 38.400,” tandas Yusri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Behasil Amankan 38.400 Butir Happy Five, Tersangka Pengedar Narkoba Diupah Rp 50 Juta

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 35 tahun 1997 tentang Psiotropika, Adapun ancamannya adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x