Kapan Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Dibuka? Cek Jadwal, Syarat dan Caranya

- 27 April 2024, 09:45 WIB
Potret Logo KPU
Potret Logo KPU /Rovin

PR TASIKMALAYA - Berikut ini adalah jadwal pendaftaran, syarat dan cara untuk daftar menjadi badan adhoc Pemilihan Kepala Desa atau Pilkada 2024.

Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran badan adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lantas, kapan pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 dibuka? Berikut ini adalah jadwal pendaftaran, syarat dan juga cara untuk mendaftarnya.

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU.

Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Lantik 207 PPS Pemilu 2024, Ini Pesan Ade Zaenul Mutaqin

Saat ini, KPU telah membuka pendaftaran untuk PPK Pilkada 2024. Proses pendaftaran secara nasional untuk PPK dibuka sejak 23 April 2024 lalu dan dan pendaftaran berakhir pada 29 April 2024 mendatang.

Sementara itu, untuk pendaftaran PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai 8 Mei 2024 mendatang. Sementara itu, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pendaftar. Berikut ini adalah syarat lengkapnya.

Syarat Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024

Adapun syarat umum yang perlu dipenuhi untuk menjadi PPK dan PPS Pilkada 2024 adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila hingga UUD 1945.

Tidak tergabung dalam Partai Politik dengan dilampirkan surat pernyataan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK maupun PPS, bebas dari narkotika, pendidikan paling rendah SMA/Sederajat dan tidak pernah dipenjara.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x