Polda Metro Jaya Behasil Amankan 38.400 Butir Happy Five, Tersangka Pengedar Narkoba Diupah Rp 50 Juta

- 6 Februari 2020, 19:01 WIB
Barang bukti narkotika jenis Happy Five.*
Barang bukti narkotika jenis Happy Five.* //PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, namun kali ini ada hal yang cukup berbeda dari kasus peredaraan lainnya.

Pasalnya, narkotika jenis nitrazepam atau biasa dikenal happy five tersebut dilakukan oleh narapidana dari lapas Cipinang dengan menyuruh orang lain untuk menyebarkan narkoba tersebut.

Ironisnya, peran petugas lapas tidak dapat menghentikan para tersangka tersebut dalam melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga: Usir Stigma Rasisme Terkait Virus Corona,  Dua Warga Tiongkok Lakukan Social Experiments di Italia

Seharusnya, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) memiliki peran dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik permasyarakatan melalui sistem permasyarakatan berbasis pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi.

Namun, dalam perkembanganya pembinaan yang dilakukan tersebut menjadi tidak optimal karena kompleksnya permasalahan yang terjadi di dalam lapas. Salah satu yang sering menjadi akar permasalahan adalah kelebihan daya tampung (over capacity).

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, disebutkan bahwa sistem permasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya.

Baca Juga: Nostalgia Dua Sahabat Karib, Pertemuan Erick Thohir dan Sandiaga Uno Bahas Tentang BUMN

Dengan menyadari kesahalan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi PMJ News, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan keberhasilanya dalam memecahkan kasus yang tidak ada henti-hentinya di Indonesia ini.

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penggunaan dan pengedaran narkoba pada Kamis, 6 Februari 2020.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Tiongkok Dapat Serangan Rasisme dan Xenofobia

Kasus yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta ini melibatkan seorang narapidana di lapas Cipinang dengan seorang masyarakat yang mengajukan dirinya sebagai jasa pengantar.

Pelaku peredaraan narkotika jenis nitrazepam atau happy five ini berhasil mendapatkan pundi-pundi rupiah senilai puluhan juta untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan.

“Jadi para tersangka ini mendapatkan upah sebanyak Rp 50 Juta untuk sekali antar dengan banyak barang dua bungkus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Terkait WNI yang Terinfeksi Virus Corona, Presiden Joko Widodo Masih Tunggu Penanganan Medis Singapura

Kombes Pol Yusri juga menyebut KA (penghuni lapas Cipinang, red.) memberikan uang tersebut agar proses transaksi tersebut terus berjalan mulus meskipun dirinya ada di dalam penjara.

Imbalan pengantaran barang haram itupun tidaklah sedikit, tersangka mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan uang yang banyak dalam satu kali jasa pengantaran.

“Jadi tersangka E ini mendapatkan upah dari KA sebesar Rp 50 juta untuk sekali antar,” ujar Yusri.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 32 kemasan yang berisikan narkotika jenis happy five dengan berisi 38,400 butir.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Horor Thailand Terbaik Sepanjang Masa, dari Mengocok Perut hingga Menegangkan

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang R.I. No. 5 tahun 1997 tentang Psiotropika dengan ancama hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x