Pengajuan Kasasi dan PK Mahkamah Agung Mulai 1 Mei 2024 Akan Diberlakukan Secara Elektronik

- 29 April 2024, 06:57 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /

PR TASIKMALAYA - Mulai tanggal 1 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) mulai menerapkan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik.

Pengajuan kasasi dan PK elektronik ini merupakan langkah menuju efisiensi dan modernisasi sistem peradilan di Indonesia.

Sebagaimana Ketua MA, M. Syarifuddin, sampaikan bahwa permohonan kasasi dan PK ke MA dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik mulai tanggal 1 Mei 2024. Pengiriman berkas permohonan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan atau SIPP versi 5.5.0. Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di MA.

Pemberlakuan kebijakan ini nantinya tidak akan ada lagi berkas dokumen cetak yang dikirimkan ke MA. Pemeriksaan perkara kasasi dan PK akan sepenuhnya menggunakan berkas perkara berbentuk dokumen elektronik, seperti Bundel A dan Bundel B.

Baca Juga: Dirumorkan Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Risma: Saya Takut Terus Terang…

Hal Ini akan memudahkan akses terhadap berkas tanpa terhalang waktu dan tempat.

Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan bahwa dokumen elektronik rentan untuk diubah atau dimodifikasi. Oleh karena itu peran quality control panitera pengadilan tingkat pertama menjadi sangat penting.

Terutama dalam implementasi pengajuan kasasi dan PK secara elektronik.

Panitera MA yaitu Heru Pramono menjelaskan bahwa pengajuan kasasi dan PK secara elektronik merupakan bagian dari sub-sistem implementasi pengadilan online. Hal tersebut merupakan salah satu program prioritas modernisasi manajemen perkara.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x