Kerap Menjadi Buronan, Penjual Alkohol yang Tewaskan 7 Orang Pemuda Diamankan Polres Tasikmalaya

- 7 Februari 2020, 08:22 WIB
ANDI Bahtiar (25), penjual alkohol 96 persen yang menewaskan 7 orang pemuda di Kecamatan Leuwisari dan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tasikmalaya pada Rabu, 5 Februari 2020 dini hari.*
ANDI Bahtiar (25), penjual alkohol 96 persen yang menewaskan 7 orang pemuda di Kecamatan Leuwisari dan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tasikmalaya pada Rabu, 5 Februari 2020 dini hari.* /Kabar Priangan//
 
PIKIRAN RAKYAT – Andi Bahtiar (25), penjual alkohol 96 persen yang menewaskan 7 orang pemuda di Kecamatan Leuwisari dan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tasikmalaya pada Rabu, 5 Februari 2020 dini hari.

Dibantu Tim Resmob Polres Pacitan Polda Jatim, pelaku yang juga merupakan mahasiswa warga Cigadog Kecamatan Leuwisari ini ditangkap di sebuah kos di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Andi yang dinyatakan buron selama dua pekan ini ternyata merupakan penjahat yang juga sempat terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bulan lalu.
 
 
Tersangka tergolong sulit untuk ditangkap karena sempat berpindah-pindah tempat seperti di Jakarta dan Solo.

“Pelaku Andi ini tergolong licin. Ia residivis kasus pencurian kekerasan dan baru keluar penjara. Pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian. Kabur ke Pacitan, bolak balik Jakarta. Ketika hendak ditangkap dirinya melawan, terpaksa kita beri tindakan,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra dalam Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya pada Kamis, 6 Februari 2020.

Dony mengatakan bahwa dalam aksinya, Andi sengaja melarikan diri usai mengetahui pembeli racikan alkohol 96 persen yang dijual miliknya tewas.
 
Alkohol berkandungan tinggi ini dijual di tiga lokasi berbeda di Leuwisari dan Sariwangi.

“Jadi berdasarkan keterangan para saksi, mengarah kepada pelaku Andi ini. Setelah mengetahui para pembeli alkohol meninggal, ia pun kabur dan berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Namun Alhamdulilah kita berhasil melacak dan menangkapnya,” papar Dony, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kabar Priangan.
 
 
Beberapa pekan lalu pelaku baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakat Kelas Dua B Tasikmalaya atas kasus pencurian dan kekerasan.
 
Tak kapok dengan tindakannya, Andi kembali berulah dengan menjual alkohol 96 persen ini.

Saat penangkapan, dirinya sempat mencoba melarikan diri. Terpaksa polisi di lokasi kejadian pun menghadiahi timah panas di kaki pelaku.

Pelaku menyebutkan, dirinya membeli alkohol ethanol 96 persen secara online dari salah satu situs belanja online.
 
Pelaku memborong alkohol tersebut sebanyak 24 jerigen kecil ukuran 1 liter dengan harga Rp  155 ribu.
 

Setiap jerigen kecil ini kemudian dijual Andi dengan harga Rp 20 ribu kepada konsumennya.

Ia pun mengaku bahwa pada saat akan diminum maka akan diracik dengan air putih dan suplemen minuman berenergi.

Tak hanya itu, ia mengaku bahwa awalnya ia membeli alkohol tersebut untuk dikonsumsinya sendiri. Namun saat minum bersama, teman-temannya banyak yang meminta.
 
Ia pun akhirnya memberi harga Rp 20 ribu per jerigen untuk membeli rokok.
 
Baca Juga: Setelah 10 Tahun Tak Beradu Akting, Mario Maurer dan Baifern Siap Reuni Dalam Film Terbaru

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 204 KUHPidana ayat 1 dan 2.

Pasal 204 ayat (1):
Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 204 ayat (2):
Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun.
***
 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x