Dianggap Menyiksa, Peragaan Lumba-Lumba Keliling Telah Dihentikan Operasinya oleh KLHK

- 7 Februari 2020, 09:12 WIB
ILUSTRASI lumba-lumba.*
ILUSTRASI lumba-lumba.* /Pixabay//

Sementara pelayanan administrasi, denda hingga pencabutan izin LK sesuai pasal 84 dalam peraturan Menteri LHK Nomor:P.222/MENLHK/SETJEN?KUM.1/5/2019 tentang lembaga konservasi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x