Kemenkominfo Imbau Masyarakat Tak Bayar Utang ke Pinjol Ilegal: Nggak Usah!

- 27 November 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi. Berikut alasan Kemenkominfo imbau masyarat tidak usah membayar utang ke pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi. Berikut alasan Kemenkominfo imbau masyarat tidak usah membayar utang ke pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay

Lebih lanjut, Kemenkominfo memberikan tiga solusi agar tidak berhubungan/terjerat dengan pinjol ilegal yaitu:

Baca Juga: Perseteruan Doddy Soedrajat vs Haji Faisal Makin Panas, Tom Liwafa: Nanti yang Menentukan Persidangan!

1. Cek legalitas pinjol di bit.ly/daftarintechlendingOJK

2. Hanya gunakan pinjol yang terdaftar pada link tersebut

3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak berwenang

Apabila masyarakat menemukan kegiatan pinjol ilegal, Kemenkominfo menyarankan tiga hal yaitu:

Baca Juga: Ini Dia 3 Manfaat dari Program JKP, Salah Satunya dalam Bentuk Uang Tunai

1. Laporkan ke pihak kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum https://patrolisiber.id dan [email protected]

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: [email protected]

3. Laporkan ke Kemenkominfo, [email protected] atau dapat menghubungi 08119224545.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah