Lebih lanjut, Kemenkominfo memberikan tiga solusi agar tidak berhubungan/terjerat dengan pinjol ilegal yaitu:
1. Cek legalitas pinjol di bit.ly/daftarintechlendingOJK
2. Hanya gunakan pinjol yang terdaftar pada link tersebut
3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak berwenang
Apabila masyarakat menemukan kegiatan pinjol ilegal, Kemenkominfo menyarankan tiga hal yaitu:
Baca Juga: Ini Dia 3 Manfaat dari Program JKP, Salah Satunya dalam Bentuk Uang Tunai
1. Laporkan ke pihak kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum https://patrolisiber.id dan [email protected]
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: [email protected]
3. Laporkan ke Kemenkominfo, [email protected] atau dapat menghubungi 08119224545.***