Kemenkominfo Imbau Masyarakat Tak Bayar Utang ke Pinjol Ilegal: Nggak Usah!

- 27 November 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi. Berikut alasan Kemenkominfo imbau masyarat tidak usah membayar utang ke pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi. Berikut alasan Kemenkominfo imbau masyarat tidak usah membayar utang ke pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat Indonesia tak membayar utang ke pihak pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut Kemenkominfo terdapat dua alasan penting mengapa masyarakat Indonesia tak perlu melunasi utang ke pinjol ilegal.

Dua poin penting mengapa Kemenkominfo mengimbau agar tak bayar pinjol ilegal, berdasarkan pada POV Perdata dan POV Pidana.

Selain itu, Kemenkominfo juga mengingatkan masyarakat Indonesia atas dampak dari tidak membayar pinjol ilegal.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Dipenjara Usai Jalani Rehabilitasi Selama 4 Bulan, Ini Alasannya

Nggak Usah! Secara hukum, kita nggak perlu lunasin utang ke pinjol ilegal,” tutur Kemenkominfo mengimbau seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada 27 desember 2021.

Kemenkominfo kemudian menjelaskan alasan mengapa tak perlu membayar utang ke pinjol ilegal berdasarkan POV Perdata, dan POV Pidana.

Unggahan Kemenkominfo.
Unggahan Kemenkominfo.

POV Perdata:

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x