PR TASIKMALAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat Indonesia tak membayar utang ke pihak pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Kemenkominfo terdapat dua alasan penting mengapa masyarakat Indonesia tak perlu melunasi utang ke pinjol ilegal.
Dua poin penting mengapa Kemenkominfo mengimbau agar tak bayar pinjol ilegal, berdasarkan pada POV Perdata dan POV Pidana.
Selain itu, Kemenkominfo juga mengingatkan masyarakat Indonesia atas dampak dari tidak membayar pinjol ilegal.
“Nggak Usah! Secara hukum, kita nggak perlu lunasin utang ke pinjol ilegal,” tutur Kemenkominfo mengimbau seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada 27 desember 2021.
Kemenkominfo kemudian menjelaskan alasan mengapa tak perlu membayar utang ke pinjol ilegal berdasarkan POV Perdata, dan POV Pidana.
POV Perdata: