PR TASIKMALAYA - Saat ini, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang.
Prosesnya yang cepat dan praktis, membuat pinjol menjadi alternatif yang cukup digemari.
Oleh karena itu, belakangan ini berbagai platform pinjol ilegal atau fintech ilegal semakin menjamur.
Meski telah dilakukan upaya pemberantasan oleh pemerintah, namun pinjol ilegal ini masih terus bertebaran dimana-mana.
Pinjol ilegal dikenal dengan kemudahannya dalam meminjamkan uang, namun dibalik kemudahan ini, terdapat bunga yang cukup besar saat melunasinya.
Bahkan, debt collector dari pinjol ilegal tidak akan segan untuk melakukan teror atau ancaman apabila terlambat membayar tagihan.
Baca Juga: 4 Hal Menarik dari Trailer Kedua Spider-Man: No Way Home, Peter Parker dengan Sihir Doctor Strange
Apabila sudah terlanjur jatuh ke dalam pinjol ilegal dan mendapatkan teror dari debt collector, tentu akan membuat nasabah semakin bingung dan panik.