PR TASIKMALAYA – Polisi melakukan kerja sama dengan Kominfo untuk menyelidiki pinjol ilegal, karena pengaduan masyarakat terus bertambah menurut OJK.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengusut peran MLN yang meregistrasi kartu SIM secara ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi pada Jumat 19 November 2021.
“Kita berkoordinasi dengan Kominfo terkait penemuan karena ini ilegal akses, apa upaya-upayanya," ujar Andri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Stres dan Kecemasan Berbeda! Begini 4 Tips Mudah Mengatasinya di saat Pandemi Covid-19
MLN ditetapkan menjadi tersangka kasus pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB), yang bertugas meregistrasi kartu SIM dengan data NIK dari platform Scribd.
Andri mengungkapkan, polisi bekerja sama dengan Kominfo untuk mengusut kasus pinjol serta peran MLN tersebut.
"Khususnya pada Kominfo sebagai ahlinya," ucap Andri.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Presiden Esport Mobile Legends 19 November 2021