Kemenkominfo Imbau Masyarakat Tak Bayar Utang ke Pinjol Ilegal: Nggak Usah!

- 27 November 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi. Berikut alasan Kemenkominfo imbau masyarat tidak usah membayar utang ke pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi. Berikut alasan Kemenkominfo imbau masyarat tidak usah membayar utang ke pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay

1. Tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan pasal 13 KUP (Kitab Undang Undang Perdata)

Baca Juga: Kondisi Ratu Elizabeth II Memburuk, Pangeran Charles dan Pangeran Willam 'Bertarung' untuk Posisi Raja

2. Status ilegal dari OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum

POV Pidana:

1. Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP

2. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335

Baca Juga: Kak Seto Angkat Bicara Hak Asuh Gala, Beri Pesan untuk Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

3. Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen

Meski demikian, Kemenkominfo juga menjelaskan resiko apa yang mungkin terjadi ketika terlanjur berhubungan dengan pinjol ilegal.

“Tapi, resiko seperti teror penagihan tentunya akan tetap ada,” tutur pihak Kemenkominfo membeberkan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah