1. Tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan pasal 13 KUP (Kitab Undang Undang Perdata)
2. Status ilegal dari OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum
POV Pidana:
1. Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP
2. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335
Baca Juga: Kak Seto Angkat Bicara Hak Asuh Gala, Beri Pesan untuk Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
3. Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen
Meski demikian, Kemenkominfo juga menjelaskan resiko apa yang mungkin terjadi ketika terlanjur berhubungan dengan pinjol ilegal.
“Tapi, resiko seperti teror penagihan tentunya akan tetap ada,” tutur pihak Kemenkominfo membeberkan.