Bos Pinjol Ilegal WNA Tiongkok Kena Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

- 12 November 2021, 15:40 WIB
Bos pinjaman online (pinjol) ilegal yang merupakan warga negara Tiongkok ini terancam pasal berlapis serta hukuman 20 tahun penjara.
Bos pinjaman online (pinjol) ilegal yang merupakan warga negara Tiongkok ini terancam pasal berlapis serta hukuman 20 tahun penjara. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR TASIKMALAYA – Bos pinjaman online (pinjol) warga negara Tiongkok dikenai pasal berlapis dan terancam 20 tahun penjara

WNA Tiongkok berinisial WJS berperan sebagai bos pinjol, ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan kabur ke Turki.

Hal ini disampaikan Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi pada Jumat 12 November 2021.

Baca Juga: Sederetan Gelar Ini Akan Didapatkan Ketiga Anak Pangeran William Saat Sang Ayah Naik Takhta Nanti

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar," ujar Andri pada Jumat 12 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Andri mengungkapkan, WNA Tiongkok bos pinjol ilegal tersebut akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penahanan WJS dilakukan selama 20 hari pertama, sementara penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Kiky Saputri Disebut Tak Disukai Teman Andre Taulany saat Roasting Anies Baswedan: Tenang Aja

WNA Tiongkok tersebut membangun sistem pembayaran bernama Flinpay, kemudian memerintahkan tersangka berinisial GC yang juga telah ditangkap sebelumnya.

Tersangka berinisial GC lalu mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay) ke sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay) melalui sistem integrasi Application Programming Interface (API).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menerapkan pasal berlapis pada bos pinjol ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) tersebut.

Baca Juga: Najwa Shihab Sentil Sifat Arogan, Singgung Banjir Jakarta hingga Suhu Ekstrem 2050

"Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS, dia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB,” ucap Andri pada Jumat 12 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Andri mengatakan, penangkapannya didasarkan pada hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap dan dirilis pada pengungkapan kasus tanggal 15 Oktober 2021.

“Dia juga yang melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB, dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada itu untuk menjadi mitra dari KSP IMB," kata Andri pada Jumat 12 November 2021.

Baca Juga: WHO Sebut Eropa Alami Lonjakan Kasus Covid-19 hingga 10 Persen saat Wilayah Lain Turun

Polisi juga telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh seperti penagih, perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WNA Tiongkok tersebut, dan perusahaan transfer dana.

Dari total keseluruhan dalam jaringan ini, ada 13 orang tersangka yang sudah ditangkap termasuk bos pinjaman online (pinjol) WNA Tiongkok tersebut.

Sebelumnya, WJS ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat akan kabur menuju Turki.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x