PR TASIKMALAYA – Merebaknya pinjol ilegal meresahkan masyarakat lantaran kewajiban pelunasan hutang yang terlampau tinggi.
Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu sempat menyebut bila pinjol ilegal tidak perlu dibayar, lantaran perusahaan keuangan seperti itu tidak tercatat dalam OJK.
Kemenkominfo melalui laman resmi media sosialnya pun mengingatkan masyarakat untuk tidak meminjam uang ke pinjol ilegal.
Pasalnya resiko pinjol ilegal bukan hanya dirasakan peminjamnya saja, tetapi juga dengan orang-orang terdekat.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: Greysia Polii-Apriyani Rahayu Melaju ke Babak Final
“Secara hukum, wajib tidak sih melunasi hutang ke pinjol ilegal? Pelajari landasan hukumnya,” ucap Kominfo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenkominfo pada, 27 November 2021.
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, orang yang terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal tidak perlu melunasi utangnya.
Berdasarkan hukum perdata, pinjaman melalui pinjol ilegal tidak sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang) Perdata.
Baca Juga: Tom Liwafa Angkat Suara Terkait Kisruh Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah: Hasilnya..