Dibekuk Sebelum Kabur ke Turki, WNA asal Tiongkok 'Otak' Kasus Pinjol Ilegal ini Terancam 20 Tahun Penjara!

- 12 November 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi Borgol - WNA asal Tiongkok yang diduga 'otak' dari kasus pinjol ilegal telah dibekuk dan terancam huikuman 20 tahun penjara.
Ilustrasi Borgol - WNA asal Tiongkok yang diduga 'otak' dari kasus pinjol ilegal telah dibekuk dan terancam huikuman 20 tahun penjara. /PIXABAY/jp/LORMES/FRANCE

PR TASIKMALAYA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pinjol (pinjaman online).

Pasalnya WNA asal Tiongkok yang berinisial WJS ini berperan sebagai peran utama dalam pinjol ilegal.

Diketahui WNA yang terlibat pinjol ilegal ini ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, yang pada saat itu akan kabur ke Turki.

Baca Juga: Psikologi Perkembangan: Rahasia Orang Jepang Panjang Umur dan Bahagia dengan IKIGAI

Sehingga WNA yang berperan dalam pinjol ilegal terancam mendapatkan pasal yang berlapis.

Dalam kasus ini, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan bahwa WJS akan mendapatkan hukuman sekiranya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sementara Andri Sudarmadi mengatakan bahwa WJS kini sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Klub untuk Cristiano Ronaldo Jika Hengkang dari Manchester United 2022 Nanti

Karenanya, penahanan terhadap WJS dilakukan selama 20 hari pertama, selama penyidik melengkapi berkas perkara yang akan di serahkan ke kejaksaan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x