Terjebak Pinjol Ilegal? Kemenkominfo Sebut Tak Perlu Dibayar: Ketahui Landasan Hukumnya!

- 27 November 2021, 19:04 WIB
Begini alasan pinjol Ilegal tidak perlu dilunasi atau dibayar, seperti yang dijelaskan di akun resmi Kemenkominfo.
Begini alasan pinjol Ilegal tidak perlu dilunasi atau dibayar, seperti yang dijelaskan di akun resmi Kemenkominfo. /Instagram/@ojkindonesia

“Status ilegal dari OJK membuat perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal ‘tidak sah di mata hukum,” terang Kominfo.

Sementara itu jika dilihat melalui landasan hukum pidana, pinjol ilegal dapat terjerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Bahkan cara pinjol ilegal menagih para nasabah tergolong melanggar UU ITE dan perlindungan bagi konsumen.

Baca Juga: Greysia Polii-Apriyani Rahayu Melaju ke Final Indonesia Open 2021 Usai Jalani Laga Melelahkan!

“Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335,” lajutnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak terjebak utang tidak legal dengan tiga langkah mudah.

1.Memeriksa legalitas pinjol pada bit.ly/daftarfintechlendingOJK;

Baca Juga: Greysia Polii-Apriyani Rahayu Melaju ke Final Indonesia Open 2021 Usai Jalani Laga Melelahkan!

2.Pastikan mengajukan pinjaman hanya pada pinjaman online tercantum pada daftar;

3. Segera laporkan aktivitas pinjaman online ilegal ke pihak berwenang untuk dibawa ke jalur hukum https://patrolisiber.id/ dan [email protected].***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah