3 Syarat ASN Bisa Lakukan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Bukan untuk Rekreasi

- 27 November 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi jalan tol. Berikut beberapa syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi jalan tol. Berikut beberapa syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. /Pexels/Pixabay

Gelombang bisa ditakutkan akan meningkat saat momen liburan terjadi di Indonesia.

Larangan tersebut akan diberlakukan mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta yang ketahuan melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga: Prediksi AC Milan vs Sassuolo di Serie A pada 28 November 2021, Lengkap hingga Line Up Pemain

Namun, ada pengecualian yang bisa dilakukan ASN ketika mendapatkan jatah cuti liburan. Dengan syarat sebagai berikut:

1. ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di wilayah aglomerasi (work from office)

2. Pegawai ASN dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.

Baca Juga: Simak Segudang Manfaat Daun Binahong, Mulai dari Menjaga Kesehatan hingga Mencegah Penyakit Kronis

3. Dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah atas izin PPK.

Selain itu, cuti bisa didapatkan bagi ASN, PNS atau PPPK ketika cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah