10 Aturan Selama PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 24 November 2021, 14:32 WIB
Simak sepuluh aturan yang diberlakukan selama PPKM Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.*
Simak sepuluh aturan yang diberlakukan selama PPKM Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.* /Agus Somantri/GALAMEDIA/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, guna mencegah naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemberlakuan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2012 sampai 2 Januari 2022.

Dalam masa PPKM Level 3, akan ada beberapa aturan yang diperketat.

Baca Juga: Tak Ingin Dianggap Mengambil Harta Gala, Faisal Harap Kekayaan Disimpan Bersama: Mas Doddy Menandatangani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemberlakuan PPKM saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Inilah aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

1. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

Baca Juga: Jauh dari Suami, Fanny Ghassani Lebih Pilih Tinggal Bareng Orang Tua: Rasanya Nggak Tega

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x