PR TASIKMALAYA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, guna mencegah naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Pemberlakuan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2012 sampai 2 Januari 2022.
Dalam masa PPKM Level 3, akan ada beberapa aturan yang diperketat.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemberlakuan PPKM saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Inilah aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
1. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
Baca Juga: Jauh dari Suami, Fanny Ghassani Lebih Pilih Tinggal Bareng Orang Tua: Rasanya Nggak Tega