Simak Aturan Lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri Terkait Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 26 November 2021, 20:03 WIB
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 atau Nataru , Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi No 62 tahun 2021.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 atau Nataru , Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi No 62 tahun 2021. /Pixabay/geralt

PR TASIKMALAYA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 atau Nataru , Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi No 62 tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri tersebut mengatur mengenai pembatasan kegiatan selama libur Nataru.

Dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat Nataru.

Adapun Isi Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 soal Nataru seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 26 November 2021 diantaranya:

Baca Juga: Ini Hal yang Dicapai EXO dan TWICE di Penghargaan MAMA, yang Belum Bisa Diraih Grup Kpop Lain!

Pemerintah Daerah

Mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan bepergian serta pulang kampung serta adanya pengetatan arus dari perjalanan luar negeri.

Pemerintah daerah melarang adanya cuti untuk ASN, TNI, Polri, BUMN serta karyawan swasta.

Melaksanakan pengetatan serta melakukan pengawasan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x