Mendagri Rilis Aturan Pembatasan Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Masyarakat Diimbau Tetap di Rumah

- 26 November 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi. Aturan pembatasan kegiatan di libur Natal dan Tahun Baru 2022 telah dirilis, masyarakat diimbau tidak pulang kampung.
Ilustrasi. Aturan pembatasan kegiatan di libur Natal dan Tahun Baru 2022 telah dirilis, masyarakat diimbau tidak pulang kampung. /ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan soal pembatasan kegiatan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, aturan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut tercantum dalam instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Muncul 3 Kasus Covid-19, Ratusan Penerbangan di Shanghai Dibatalkan

Mendagri melalui instruksi tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian dan pulang kampung saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Selain itu, Mendagri juga menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penutupan alun-alun kota pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 dan pengetatan arus dari perjalanan luar negeri.

Pemda juga diminta untuk menerapkan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan sejenisnya dan pengetatan dan pengawasan pada pelaksanaan protokol kesehatan.

Mendagri melarang ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta mengambil cuti pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Banyak Isu Soal Putusan MK Terhadap UU Cipta Kerja, Pengusaha: Kami Khawatir

Sementara itu, dalam pelaksanaan ibadah di Gereja, Mendagri meminta agar hal itu dilakukan secara sederhana dan hybrid (kombinasi luring dan daring).

Untuk umat yang mengikuti kegiatan offline, kapasitasnya maksimal 50 persen dari perlu ada petugas khusu untuk mengawasi penerapan protocol kesehatan.

Dalam pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, masyarakat diimbau untuk merayakan tahun baru dari rumah dan melarang penyelenggaraan pawai atau arak-arakan.

Selain itu, perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan atau mal ditiadakan.

Baca Juga: Menteri ATR Sebut Ada Sanksi dan Pidana untuk 125 PNS yang Diduga Terlibat Praktik Mafia Tanah

Jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi dari pukul 09.00 sampai pukul 20.00 dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal 50%.

Sementara itu, pengaturan ganjil dan genap akan diterapkan pada jalur atau rute tempat wisata prioritas.

Pada tempat wisata, kunjungan wisatawan dibatasi sampai dengan 50% dan melarang tempat wisata mengadakan kegiatan pesta perayaan Tahun Baru 2022.

Dalam kunjungan ke tempat wisata, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat keluar atau masuk kawasan wisata.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x