3 Syarat ASN Bisa Lakukan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Bukan untuk Rekreasi

- 27 November 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi jalan tol. Berikut beberapa syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi jalan tol. Berikut beberapa syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. /Pexels/Pixabay

PR TASIKMALAYA – Penjelasan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan untuk melakukan perjalanan selama libur natal dan tahun baru akan dijelaskan melalui artikel ini.

Diketahui libur natal dan tahun baru akan tiba pada akhir Desember ini dan ASN menjadi salah satu yang disorot.

Sebagian ASN biasanya akan melakukan perjalanan selama liburan tersebut.

Namun, ASN belum dibolehkan untuk melakukan perjalanan ke berbagai daerah selama libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Jelang Nataru Ada Sanksi Berat Bila Kedapatan Cuti, Berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN-Swasta

Alasan tersebut tentu ada kaitanya dengan penetapan PPKM Level 3 yang akan dimulai menjelang Natal hingga perayaan akhir tahun 2021.

Kemudian, pemerintah juga telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 27 November 2021, larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat yang berpotensi adanya gelombang baru Covid-19.

Baca Juga: Kapal Sandiaga Uno Diterjang Ombak Tinggi Saat Menuju Pulau Selayar, Barang-barang Sampai Bergerak Sendiri

Gelombang bisa ditakutkan akan meningkat saat momen liburan terjadi di Indonesia.

Larangan tersebut akan diberlakukan mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta yang ketahuan melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga: Prediksi AC Milan vs Sassuolo di Serie A pada 28 November 2021, Lengkap hingga Line Up Pemain

Namun, ada pengecualian yang bisa dilakukan ASN ketika mendapatkan jatah cuti liburan. Dengan syarat sebagai berikut:

1. ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di wilayah aglomerasi (work from office)

2. Pegawai ASN dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.

Baca Juga: Simak Segudang Manfaat Daun Binahong, Mulai dari Menjaga Kesehatan hingga Mencegah Penyakit Kronis

3. Dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah atas izin PPK.

Selain itu, cuti bisa didapatkan bagi ASN, PNS atau PPPK ketika cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah