PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, akan diberlakukan pemerintah ketika memasuki Libur Natal dan Tahun Baru.
Namun, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga Gitadi Tegas Supramudyo, memberi saran kepada pemerintah terkait (PPKM) Level 3 agar dijelaskan peraturan lengkapnya.
Dalam diskusi daring, Gitadi mengungkapkan soal PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru merupakan langkah tepat pemerintah dalam upaya mencegah naiknya kasus Covid-19.
Gitadi pun meminta pemerintah untuk menjelaskan aturan lengkap dalam penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru tersebut.
Baca Juga: Dibintangi Aktor dan Aktris Papan Atas, 5 Drakor Ini Justru Dapat Rating di Bawah 10 Persen
"Saya tahu pemerintah karena khawatir maka menggunakan PPKM Level 3 itu untuk memutus rantai persebaran,
"Itu betul, tapi yang menjadi pertanyaan publik adalah justru lebih penting penjelasan terhadal level 3 tersebut," ungkapnya.
Selain itu, Gitadi menilai bahwa masyarakat lebih ingin mengetahui niat pemerintah dalam melaksanakan program-programnya.
Baca Juga: 4 Solusi yang Harus Dilakukan jika Remaja Mengalami Rambut Rontok