Segera Cair, Berikut Ini Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan CPNS

- 3 Oktober 2021, 05:37 WIB
Berikut ini syarat penerima insentif Guru Madrasah bukan CPNS.
Berikut ini syarat penerima insentif Guru Madrasah bukan CPNS. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tentang proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir.

Kabar tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenag, bahwa insentif itu secara bertahap akan segera cair.

Disampaikan Menag bahwa insentif akan diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA).

Baca Juga: Sebagai Penerus Bangsa, Jangan Sampai Tak Peduli dengan Batik yang Menjadi Warisan Budaya Leluhur

Lebih lanjut juga guru bukan PNS pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," kata Menag.

Yaqut mengharapkan dengan adanya insentif ini bertujuan untuk memotivasi guru bukan PNS untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Terawang Kondisi Kejiwaan Lesti Kejora Saat Ini, Jeng Nimas: Serba Salah Dikarenakan Ada Rahasia...

Oleh karena itu, diharapkan agar terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA serta di Madrasah.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x