Segera Cair, Berikut Ini Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan CPNS

- 3 Oktober 2021, 05:37 WIB
Berikut ini syarat penerima insentif Guru Madrasah bukan CPNS.
Berikut ini syarat penerima insentif Guru Madrasah bukan CPNS. /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Rilis di Bulan Oktober, 5 Drakor Terbaru Ini Memiliki Tokoh Utama Wanita!

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

4. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Terlihat Bberikut Ini Bisa Mengungkap Sifat Terbaik dalam Diri Anda

Yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,

Serta Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Baca Juga: Dicibir Gegara Aktingnya dengan Amanda Manopo, Arya Saloka Beri Jawaban Menohok hingga Singgung Soal Keluarga

6. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah