Baca Juga: Rilis di Bulan Oktober, 5 Drakor Terbaru Ini Memiliki Tokoh Utama Wanita!
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
4. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah.
Yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
Serta Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
6. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.