Segera Cair, Berikut Ini Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan CPNS

- 3 Oktober 2021, 05:37 WIB
Berikut ini syarat penerima insentif Guru Madrasah bukan CPNS.
Berikut ini syarat penerima insentif Guru Madrasah bukan CPNS. /Pixabay/EmAji

7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

8. Belum usia pensiun (60 tahun).

Baca Juga: Sedih Kerap diterpa Isu Miring Sejak Hamil, Lesti Kejora Curhat di Media Sosial

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

9. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Terlihat Bberikut Ini Bisa Mengungkap Sifat Terbaik dalam Diri Anda

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa prioritas insentif ini adalah untuk guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," jelas Zein.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah