7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
8. Belum usia pensiun (60 tahun).
Baca Juga: Sedih Kerap diterpa Isu Miring Sejak Hamil, Lesti Kejora Curhat di Media Sosial
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
9. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa prioritas insentif ini adalah untuk guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," jelas Zein.***