Segera Cair, Berikut Ini Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan CPNS

- 3 Oktober 2021, 05:37 WIB
Berikut ini syarat penerima insentif Guru Madrasah bukan CPNS.
Berikut ini syarat penerima insentif Guru Madrasah bukan CPNS. /Pixabay/EmAji

M Ali Ramdhani Dirjen Pendidikan Islam menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria.

Dia menjelaskan sebelumnya bahwa anggaran insentif guru ada di daerah.

Baca Juga: Arya Saloka Ungkap Kedekatannya dengan Amanda Manopo dan Foto Mesra: Kita Nanggapinnya Biasa-biasa Aja...

Lebih lanjut, untuk tahn 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, yakni melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," jelasnya.

Berikut ini sejumlah kriteria atau syarat penerima insentif, menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain.

Baca Juga: Jeng Nimas Ramal Kondisi Kejiwaan Lesti Kejora usai Ramai Dihujat soal Kehamilannya: Ada Ketakutan

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA.

Perlu diketahui, SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah