M Ali Ramdhani Dirjen Pendidikan Islam menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria.
Dia menjelaskan sebelumnya bahwa anggaran insentif guru ada di daerah.
Lebih lanjut, untuk tahn 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, yakni melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam
“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," jelasnya.
Berikut ini sejumlah kriteria atau syarat penerima insentif, menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain.
Baca Juga: Jeng Nimas Ramal Kondisi Kejiwaan Lesti Kejora usai Ramai Dihujat soal Kehamilannya: Ada Ketakutan
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA.
Perlu diketahui, SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi.