Uang Juliari Batubara Hasil Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp14 Miliar Diminta Jaksa agar Dikembalikan

- 28 Juli 2021, 21:48 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19, Juliari Batubara diminta mengembalikan uang hasil korupsi oleh Jaksa KPK.
Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19, Juliari Batubara diminta mengembalikan uang hasil korupsi oleh Jaksa KPK. /Antara.com/Galih Pradipta

Apabila harta benda masih dinilai belum mencukupi uang pengganti, maka dituntut hukuman penjara 2 tahun.

Selain memberikan uang pengganti, jaksa KPK juga meminta untuk mencabut hak politik Juliari Batubara.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari ini: Elsa Panik Aldebaran Telepon Dirinya

Jaksa KPK menuntut majelis hakim mencabut hak politik mantan Mensos tersebut selama 4 tahun setelah menjalani kurungan badan.

Pencabutan hak politik dan pembayaran uang pengganti merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara.

Untuk hukuman pokok, mantan politisi dari PDI Perjuangan tersebut diberi hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Baca Juga: Ada RM BTS dan Cha Eunwoo ASTRO, Inilah 5 Idol K-pop yang Miliki IQ Tertinggi!

Selain kurungan penjara, Juliari juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Juliari diyakini telah menerima total Rp32,2 miliar dari hasil korupsi dana bansos Covid-19 oleh jaksa KPK.

Suap yang diterima oleh Juliari tersebut diterima bersama dengan dia orang lain yang membuat komitmen di Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x