Uang Juliari Batubara Hasil Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp14 Miliar Diminta Jaksa agar Dikembalikan

- 28 Juli 2021, 21:48 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19, Juliari Batubara diminta mengembalikan uang hasil korupsi oleh Jaksa KPK.
Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19, Juliari Batubara diminta mengembalikan uang hasil korupsi oleh Jaksa KPK. /Antara.com/Galih Pradipta

PR TASIKMALAYA - Kasus korupsi oleh Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut hukuman tambahan yang diminta oleh jaksa KPK untuk Juliari Batubara.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga: Dukung Cita-cita Dul Jaelani, Irwan Mussry Siap Fasilitasi Studio hingga Datangkan Musisi Amerika

Uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Juliari yang diminta KPK sebanyak Rp14,597 miliar.

Tuntutan tambahan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK, Ihsan Fernandi ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450," ujar Ihsan Fernandi dikutip PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Merasa Dikucilkan Saat Syuting Ayat Ayat Cinta, Zaskia Adya Mecca Labrak Hanung Bramantyo

Ihsan menambahkan jita Juliari tidak bisa membayar uang tersebut maka harta benda Julari akan disita.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x