PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamnggil staf PT Tiga Pilar Agro Utama, Imanuel Tarigan pada Senin, 4 Januari 2021.
Imanuel dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) yang tersangkanya merupakan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Panggilan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan mantan menteri sosial tersebut.
Baca Juga: Breaking News! Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Shihab Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara),” ujar Ali Fikri selaku Plt. Juru Bicara KPK dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Juliari mendapatkan jatah bayaran sebesar Rp10 ribu per paket sembako yang harganya sebesar Rp300 ribu.
Sehingga, KPK menduga Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp17 Miliar dari program bansos tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Fadli Zon, Ferdinand: Apa Tak Ingin Tambah itu ke Daftar Kerja Buruk Pemerintah?
Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
Selain itu, dua orang lainnya dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.