Simak Persyaratan Naik Kereta Jarak Jauh dan Kereta Lokal Mulai 26 Juli 2021

- 26 Juli 2021, 06:52 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal mulai 26 Juli 2021, salah satunya wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19.*
ILUSTRASI - Syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal mulai 26 Juli 2021, salah satunya wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19.* //PR Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan PPKM Level 4 berpengaruh terhadap sektor transportasi, salah satunya Kereta Api.

PT Kereta Api Indonesia (persero) mengeluarkan peraturan baru bagi calon penumpang kereta mulai 26 Juli 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI berikut adalah syarat perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal mulai 26 Juli 2021:

Baca Juga: 9 Dracin Terbaik yang Tayang Pada Tahun 2021, Ada You Are My Hero hingga Moonlight

Kereta jarak jauh

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Jawa dan Sumatra wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19.

Surat Keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau dari tes Rapid Antigen maksima 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sempat Dipuji Krisdayanti, Ritual Mayangsari untuk Suami Diwariskan pada Ashanty hingga Jamin Anang Setia

Menunjukan Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penumpang di Pulau Jawa.

Penumpang usia dibawah 18 tahun tidak perlu menunjukan kartu vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x