PR TASIKMALAYA - Terkait dengan tingginya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menunda peluncuran KA Nusa Tembini.
KA Nusa Tembini relasi Cilacap Yogyakarta, rencananya akan diluncurkan pada 2 Juli 2021.
Terkait dengan penundaan peluncuran, PT KAI akan mengembalikan bea tiket kepada penumpang 100 persen.
Masyarakat yang telah membeli tiket KA Nusa Tembini dapat melakukan pembatalan di Stasiun yang menyediakan penjualan tiket Kereta Jarak jauh atau lokal.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI, berikut syarat-syarat melakukan pembatalan tiket kereta api di Stasiun.
1. Pembatalan dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.
Untuk KA Nusa Tembini Pembatalan dilayani sampai H+30 dari jadwal keberangkatan.