Jikan penumpang tidak atau belum divaksin dapat menunjukan surat keterangan dari dokter spesialis.
Baca Juga: Bulan Terkadang Tampak Berwarna Oranye, Begini Penjelasannya
Penumpang usia dibawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kereta Lokal
Penumpang KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Ridwal Kamil Sebut Wilayah Jawa Barat Terbanyak Perbolehkan Level 3
Penumpang KA Lokal menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Penumpang KA Lokal tidak memerlukan surat negatif Covid-19 dari tes Rt-PCR atau Rapid Antigen.
Penumpang KA Lokal tidak perlu menunjukan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Bersyukur Aksi ‘Jokowi End Game’ Sepi Pendemo, Ade Armando: Alhamdulillah