Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Selasa 13 Juli 2021, Dedy juga mengimbau kepad amasyarakat untuk menjaga data diri baik-baik sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Ditangkap, dr Lois Owien Akhirnya Resmi Tak Ditahan Polri Karena Alasan Ini
Untuk menghindari kebocoran data maka tindakan preventif diberikan kepada masyarakat untuk menjaga data pribadi.
Tindakan preventif tersebut diberikan kepada masyarakat untuk menghindari kelalaian masyarakat dalam menjaga data pribadinya.
Selain itu, Kominfo meminta untuk menyediakan jasa percetakan kartu vaksin Covid-19 kepada para pebisnis.
Baca Juga: Sebut Pisah Ranjang dengan Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Dia Nggak Bolehin Ketemu
Jasa layanan percetakan kartu Covid-19 juga harus bisa dipercaya oleh masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan bentuk digital dari sertifikat vaksin Covid-19.
“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 milik pihak lain, kami peringatkan data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” kata Dedy.
Saat ini jasa percetakan untuk sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik telah meningkat.