PR TASIKMALAYA – Penyebar berita hoax dr Lois Owien resmi tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Tak ditahannya dr Lois Owien tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Brigjen Pol Slamet Uliadi, selama pemeriksaan dr Lois Owien mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Dokter Lois, Refly Harun: Bagi Saya Ini Memprihatinkan
“Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” jelas Brigjen Pol Slamet Uliadi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 13 Juli 2021.
Brigjen Pol Slamet Uliadi menyebutkan, terdapat asumsi yang dibangun hanya berdasarkan opini pribadi dr Lois Owien , tanpa adanya riset ilmiah.
“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” ujar Brigjen Pol Slamet Uliadi.
Baca Juga: Denny Darko Geram pada Dokter Lois: Mohon Maaf Saya Sekarang Kasar Karena Emosi
Begitu juga dengan pengakuan dr Lois Owien yang mengatakan bahwa penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 sebagai hal yang tidak relevan, hanya merupakan opini pribadi tidak berlandaskan riset.