Harga yang ditawarkan untuk melakukan cetak sertifikat vaksin Covid-19 mulai dari Rp15.000.
Baca Juga: Denny Darko Beberkan Alasan Lesti Unfollow Sosial Media Rizky DA Lewat Kartu Tarotnya: The Stars
Peningkatan jasa percetakan surat vaksin Covid-19 disebabkan karena pemerintah menjadikan sertifikat vaksin menjadi syarat melakukan perjalanan.
Terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat dari sertifikat Covid-19, Kominfo akan menindak tegas.
Pelaku pemanfaatan data pribadi sertifikat Covid-19 akan ditindak tegas oleh Kominfo sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gandeng 10 Perusahaan Farmasi, Suplai Kebutuhan Obat Pasien Covid-19 yang Isoman
Saat ini Kominfo sedang memastikan untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di tahun 2021.
RUU tersebut mengatur mengenai permasalahan perlindungan data agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Apabila terdapat pelanggaran ketentuan data pribadi,masyarakat dapat melakukan aduan.
“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” tutupnya.***