PR TASIKMALAYA - Politikus PDIP, Dewi Tanjung baru-baru ini menuliskan cuitan permintaan tolongnya pada Persatuan Advokat Indonesia (PARADI) dan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk mengecek surat izin pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Novel Bamukmin.
Permintaan tersebut disampaikan Dewi Tanjung menyusul viralnya video yang menunjukkan bahwa sikap dan tindakan kuasa hukum HRS yang mengamuk di tengah-tengah persidangan.
Lewat cuitannya di Twitter pada Minggu 21 Maret 2021, Dewi Tanjung meminta Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) menindak tegas Novel Bamukmin.
Baca Juga: Berikut Adalah Tiga Skincare Ini Wajib Dimiliki Anda Untuk Menjaga Kesehatan Kulit
Sebab, menurutnya, perbuatan Novel Bamukmin yang ‘mengamuk’ di ruang persidangan sudah mempermalukan profesi pengacara.
“PERADI atau KKAI tolong di tindak Tegas Novel Bamukmin yang telah mempermalukan Profesi seorang pengacara, coba di cek dia punya Sertifikat izin untuk menjadi pengacara,” cuit Dewi Tanjung melalui akun Twitternya @DTanjung15 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 21 Maret 2021.
Tak cukup sampai di situ, kader PDIP yang juga pernah mencalonkan diri menjadi anggota Dewan tersebut juga mempertanyakan soal latar pendidikan hukum dari Novel Bamukmin.