PR TASIKMALAYA - Program vaksinasi serentak telah mulai dilaksanakan sejak awal Februari 2021.
Sebagai bukti telah menjalani vaksinasi, masyarakat akan mendapat sertifikat vaksinasi Covid-19 langsung dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tirmizi menyebut, sertifikat vaksinasi belum dapat digunakan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga: Negara Alami Kerugian Rp 40,537 Triliun, Dua Orang Ini Terlibat Kasus Asabri Sekaligus Jiwasraya
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Siti memberikan pernyataannya melalui siaran pers virtual pada hari Selasa, 16 Maret 2021.
“Karena, kan, kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19," kata Siti.
"Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan," lanjutnya.
Baca Juga: Berhasil Masuk Nominasi di Piala Oscar, Berikut 3 Fakta Unik terkait Film Minari!
Siti kemudian menjelaskan bahwa masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, meski telah memiliki sertifikat vaksinasi, masih diharuskan untuk melaksanakan tes Covid-19.
Ini karena vaksinasi tidak menjamin penerimanya menjadi tidak lagi berisiko terhadap penularan virus Covid-19.