Baca Juga: Kemenag: Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021
2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.
Baca Juga: Jadi Ayah yang ‘Melek’ Keuangan, Raditya Dika Jadikan Saham untuk Kado Ulang Tahun ke-2 Alinea
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon serta dokumen pribadi lainnya.
Untuk diketahui, pinjaman online ilegal tidak hanya melakukan penawaran melalui aplikasi mereka, tetapi juga lewat pesan singkat seperti sms atau pesan WhatsApp.
View this post on Instagram
***