"Waspada terhadap pinjol/fintech lending ilegal yang biasanya menggunakan nama dan logo menyerupai pinjol/fintech lending legal," tulis OJK dalam caption postingannya.
Untuk lebih berhati-hati, kita dapat memeriksa apakah perusahaan ini telah mempunyai izin serta terdaftar di OJK dengan cara menghubungi nomor telepon 157 milik OJK.
Baca Juga: Kerap Terlibat Masalah Saat Sedang Menjadi Juri, Ivan Gunawan 'Sindir' Iis Dahlia
Kita juga dapat mengetahui legalitas perusahaan tawaran pinjol tersebut dengan mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157 atau mengunjungi website OJK di www.ojk.go.id.
Di samping membuka website, kita juga bisa mengirim email ke [email protected] atau menghubungi kontak157.ojk.go.id.
Pinjol atau fintech lending legal ini sejatinya tidak diizinkan untuk melakukan penawaran lewat sms atau chat pribadi tanpa disetujui konsumennya.
"Selain itu, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," OJK menambahkan.
Kemudian, untuk mengetahui ciri pinjaman online ilegal tidak terdaftar ataupun berizin di OJK ialah sebagai berikut:
1. Memiliki bunga yang tinggi.