Jelang Hari Raya Idul Fitri! Kemnaker Jelaskan Cara Hitung THR dengan Benar

- 13 April 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /DOK PR/

PR TASIKMALAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami masih banyak masyarakat yang bingung soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepastian besaran nilai THR sangat penting diketahui oleh para pekerja.

Oleh karena itu menjelang hari raya Idul Fitri, Kemnaker menjelaskan cara menghitung THR dengan benar.

Baca Juga: 10 Keluarga Tidak Mampu Terpilih Menginap di Kediaman Wali Kota Padang Hingga Dibedahkan Rumah

Informasi ini disampaikan Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker pada, Selasa, 13 April 2021.

Yuk hitung sendiri THR mu,” tulis Kemnaker seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemnaker

Perhitungan THR ini berdasar hukum :

Baca Juga: LINK STREAMING RCTI Ikatan Cinta 13 April 2021: Al Tes DNA ke Makam Roy dan Nino Hajar Ricky!

1. PP nomor 36 tahun 2021

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x