PR TASIKMALAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami masih banyak masyarakat yang bingung soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian besaran nilai THR sangat penting diketahui oleh para pekerja.
Oleh karena itu menjelang hari raya Idul Fitri, Kemnaker menjelaskan cara menghitung THR dengan benar.
Baca Juga: 10 Keluarga Tidak Mampu Terpilih Menginap di Kediaman Wali Kota Padang Hingga Dibedahkan Rumah
Informasi ini disampaikan Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker pada, Selasa, 13 April 2021.
“Yuk hitung sendiri THR mu,” tulis Kemnaker seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemnaker
Perhitungan THR ini berdasar hukum :
Baca Juga: LINK STREAMING RCTI Ikatan Cinta 13 April 2021: Al Tes DNA ke Makam Roy dan Nino Hajar Ricky!
1. PP nomor 36 tahun 2021