PR TASIKMALAYA – Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa potensi kerugian negara dari tindak pidana korupsi di Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun.
Menurut Mardani Ali Sera bahwa nilai korupsi Rp131,7 triliun dalam kasus Jiwasraya ini dua kali lebih besar dari kasus korupsi di Bank Century yang senilai Rp 6,7 tiriliun.
Mardani Ali Sera menyalahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan atas kasus Jiwasraya ini.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Karni Ilyas Heran: Kok Begini?
Hal tersebut disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Senin, 22 Februari 2021.
“Potensi kerugian sampai masalah keadilan bagi nasabah jelas terlihat,” tulis Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @MardaniAliSera.
Sehingga nilai kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya dua kali lipat lebih tinggi daripada kasus korupsi Bank Century.
“Contoh potensi kerugian negara yang mencapai 13,7 triliun, lebih besar dua kali dari nilai kasus Bank Century 6,7 triliun,” ujar Mardani Ali Sera.