OJK Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pinjaman Online: Idul Fitri Bisa Jadi Peluang untuk Jerat Korban

- 6 Mei 2021, 17:00 WIB
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.*
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.* /Instagram/@ojkindonesia

PR TASIKMALAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat supaya mewaspadai tawaran pinjaman online menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Pesan-pesan tawaran seperti ini bukanlah hal asing bagi masyarakat karena sering diterima di telepon genggam dalam bentuk sms atau pesan WhatsApp.

Tawaran ini juga akan memanfaatkan situasi mendekati hari raya, di mana keperluan masyarakat meningkat dan membutuhkan tersedianya dana secara cepat.

Baca Juga: Baekhun EXO Resmi Pergi Wamil, Bagikan Potret Dirinya Ini untuk Penggemar

Imbauan ini sebagaimana yang diungkapkan OJK dalam akun Instagram resminya pada hari Rabu, 5 Mei 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari @ojkindonesia, tawaran pinjaman online (pinjol) ini disebut sebagai fintech lending ilegal yang akan menjebak korban.

Menurut OJK, biasanya fintech lending ilegal ini memakai logo dan nama layaknya pinjaman online resmi yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Video Masa Lalunya dengan Aldi Taher Ditayangkan, Dewi Perssik Kesal: Kenapa yang Sama Ini?

Karena itu, kita harus berhati-hati dan teliti terhadap perusahaan penawar pinjaman online semacam ini.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x