OJK Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pinjaman Online: Idul Fitri Bisa Jadi Peluang untuk Jerat Korban

- 6 Mei 2021, 17:00 WIB
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.*
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.* /Instagram/@ojkindonesia

PR TASIKMALAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat supaya mewaspadai tawaran pinjaman online menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Pesan-pesan tawaran seperti ini bukanlah hal asing bagi masyarakat karena sering diterima di telepon genggam dalam bentuk sms atau pesan WhatsApp.

Tawaran ini juga akan memanfaatkan situasi mendekati hari raya, di mana keperluan masyarakat meningkat dan membutuhkan tersedianya dana secara cepat.

Baca Juga: Baekhun EXO Resmi Pergi Wamil, Bagikan Potret Dirinya Ini untuk Penggemar

Imbauan ini sebagaimana yang diungkapkan OJK dalam akun Instagram resminya pada hari Rabu, 5 Mei 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari @ojkindonesia, tawaran pinjaman online (pinjol) ini disebut sebagai fintech lending ilegal yang akan menjebak korban.

Menurut OJK, biasanya fintech lending ilegal ini memakai logo dan nama layaknya pinjaman online resmi yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Video Masa Lalunya dengan Aldi Taher Ditayangkan, Dewi Perssik Kesal: Kenapa yang Sama Ini?

Karena itu, kita harus berhati-hati dan teliti terhadap perusahaan penawar pinjaman online semacam ini.

"Waspada terhadap pinjol/fintech lending ilegal yang biasanya menggunakan nama dan logo menyerupai pinjol/fintech lending legal," tulis OJK dalam caption postingannya.

Untuk lebih berhati-hati, kita dapat memeriksa apakah perusahaan ini telah mempunyai izin serta terdaftar di OJK dengan cara menghubungi nomor telepon 157 milik OJK.

Baca Juga: Kerap Terlibat Masalah Saat Sedang Menjadi Juri, Ivan Gunawan 'Sindir' Iis Dahlia

Kita juga dapat mengetahui legalitas perusahaan tawaran pinjol tersebut dengan mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157 atau mengunjungi website OJK di www.ojk.go.id.

Di samping membuka website, kita juga bisa mengirim email ke [email protected] atau menghubungi kontak157.ojk.go.id.

Pinjol atau fintech lending legal ini sejatinya tidak diizinkan untuk melakukan penawaran lewat sms atau chat pribadi tanpa disetujui konsumennya.

Baca Juga: Stefan William Tambah Tato Macan, Netizen Pertanyakan Tato Tanggal Pernikahan dengan Celine Evangelista

"Selain itu, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," OJK menambahkan.

Kemudian, untuk mengetahui ciri pinjaman online ilegal tidak terdaftar ataupun berizin di OJK ialah sebagai berikut:

1. Memiliki bunga yang tinggi.

Baca Juga: Kemenag: Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

Baca Juga: Jadi Ayah yang ‘Melek’ Keuangan, Raditya Dika Jadikan Saham untuk Kado Ulang Tahun ke-2 Alinea

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)

6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon serta dokumen pribadi lainnya.

Untuk diketahui, pinjaman online ilegal tidak hanya melakukan penawaran melalui aplikasi mereka, tetapi juga lewat pesan singkat seperti sms atau pesan WhatsApp.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah