Ada Oknum yang Minta THR ke Narasumber, Dewan Pers Buat Surat Imbauan

- 30 April 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021//Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan berkaitan dengan banyaknya oknum mengatasnamakan media yang meminta THR.*
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021//Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan berkaitan dengan banyaknya oknum mengatasnamakan media yang meminta THR.* /Pixabay/kreatikar

Baca Juga: Raffi Ahmad Izin Main Bola Malam-malam, Nagita Slavina: Kamu Nggak Usah Main Bola, Nanti Lelah

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. 

Untuk diketahui organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers diantaranya;

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), 

2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),

Baca Juga: Kecewa dengan Tes DNA Reyna, Arya Saloka: Aldebaran Tidak Bisa Terima bahwa Dia Anak Nino

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), 

4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), 

5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), 

6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), 

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah