PR TASIKMALAYA - Oknum aparat dilaporkan melakukan kekerasan kepada wartawan saat meliput aksi demo penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Dewan Pers menilai Kepolisian perlu memberikan penjelasan resmi atas kejadian tersebut.
"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: 123 Demonstran Tolak UU Ciptaker Reaktif Covid-19, Pemerintah Imbau Siapkan Lokasi Isolasi Mahasiswa
Nuh mengatakan Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demo 8 Oktober 2020 yang lalu.
Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut, di antaranya:
1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.
Baca Juga: 123 Demonstran Tolak UU Ciptaker Reaktif Covid-19, Pemerintah Imbau Siapkan Lokasi Isolasi Mahasiswa