Dinilai Tak Kooperatif dalam Pemeriksaan, Bareskrim Surati Dewan Pers Pertanyakan Status Edy Mulyadi

- 18 Desember 2020, 17:55 WIB
Diperiksa Sebagai Saksi, Wartawan Edy Mulyadi Jalani Enam Jam Pemeriksaan dengan Penyidik.*
Diperiksa Sebagai Saksi, Wartawan Edy Mulyadi Jalani Enam Jam Pemeriksaan dengan Penyidik.* /Tangkapan layar YouTube Bang Edy Channel./

PR TASIKMALAYA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi selama enam jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Edy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengejutkan publik beberapa waktu lalu.

"(Pemeriksaan) dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Film Karya 5 Sutradara ‘Quarantine Tales’ Tayang Hari Ini, Begini Cara Menontonnya

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik hendak menggali keterangan Edy Mulyadi soal video peliputan investigasi yang dilakukannya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, termasuk informasi adanya senjata api laras panjang dan suara letusan.

Namun demikian dalam pemeriksaan tersebut, Edy Mulyadi dinilai kurang kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

Edy Mulyadi beralasan pihaknya akan memberikan keterangan saat di persidangan dan dia juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.

"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," tutur John.

Baca Juga: Setelah Pencak Silat, UNESCO Kembali Tetapkan Tradisi Khas Indonesia ini Sebagai Warisan Takbenda

Sikap Edy Mulyadi tersebut disesalkan penyidik yang membutuhkan keterangan Edy untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah