Ada Oknum yang Minta THR ke Narasumber, Dewan Pers Buat Surat Imbauan

- 30 April 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021//Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan berkaitan dengan banyaknya oknum mengatasnamakan media yang meminta THR.*
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021//Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan berkaitan dengan banyaknya oknum mengatasnamakan media yang meminta THR.* /Pixabay/kreatikar

Selain itu, untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. 

Baca Juga: Putri Delina Buka-bukaan Ungkap Pandangannya Soal Nathalie Holscher, Putri Sule: Bunda Itu...

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. 

Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan dan melakukan tindakan tersebut wajib untuk menolaknya.

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Nathalie Holscher Hamil, Ternyata Istri Sule Ngidam Hal Ini

Selain itu, bisa melaporkannya kepada Dewan Pers melalui saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun di nomor 0811-103-096, dan Agung Dharmajaya sebagai  Anggota Dewan Pers di nomor 0811-812-099. 

Dewan Pers pun tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang serupa. 

Hal ini dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia, dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan, serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. 

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah