Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah secara sah membatalkan kemenangan pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember,” kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Dalam surat putusan tersebut, MK mengabulkan juga permohonan pemohon tentang persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 23 September 2020.
Hal tersebut mencakup perkara sepanjang mengenai pasangan yang dibatalkan kemenangannya oleh MK, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan kekuasaan dan pemerintahan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, MK menitahkan KPU Sabu Raijua menggelar Pemilu ulang dan hanya diikuti oleh pasangan nomor satu dan tiga.
Pemilu ulang harus dilaksanakan di masa 60 hari semenjak putusan MK diberlakukan dan hasil daripada Pemilu ulang tersebut tidak wajib dilaporkan ke MK.
Baca Juga: Larang Mudik Seluruh Masyarakat, Jokowi: Untuk Menjaga Tren Menurunnya Kasus Aktif di Indonesia