“Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik) itu. Jadi, supaya tidak salah persepsi dua tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” ucap Ahmad Ramadhan.
Masih Ahmad Ramadhan, kasus pidana maupun proses menuju sidang etik kedua tersangka masih dilanjutkan.
“Masih berproses, jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propamnya itu sendiri,” ujar Ahmad Ramadhan.
Penyidik Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) menjatuhkan status tersangka kepada dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terkait kasus pembunuhan di luar hukum atau ‘unlawful killing’. Sebelumnya, gelar perkara dilakukan tanggal 1 April 2021.
Asalnya, tersangka secara keseluruhan ada tiga orang. Namun, salah satu tersangka yang berinisial EPZ meninggal dunia tanggal 4 Januari 2021 dalam sebuah kecelakaan.
Baca Juga: Ingin Lebih Sehat dan Kena Body Shaming, Ria Ricis Diet Sukses Turunkan Berat Badan Hingga 10 Kg
Kasus ‘unlawful killing’ ini sendiri akhirnya terbongkar lewat penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tanggal 8 Januari 2021 Komnas HAM menyerahkan laporan terkait kematian enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Awalnya, rombongan Muhammad Rizieq Shihab sempat dibuntuti oleh pihak kepolisian di tanggal 6-7 Desember 2020.
Polisi saat itu menguntit rombongan Rizieq Shihab dari Sentul, Bogor ke Karawang menggunakan kendaraan roda empat dengan jumlah sembilan buah.